DPR “Setuju” Kepala BP Haji Jadi Menteri Haji dan Umrah, Tapi Keputusan Final Ada di Prabowo!

“Yang jelas presiden akan membuatkan peraturan presiden yang baru untuk menjalankan undang-undang membentuk Kementerian Haji,” ucap Hasan.

Terkait anggaran, Kementerian Haji dan Umrah akan disiapkan sama seperti kementerian/lembaga lain yang sudah beroperasi sebelumnya. Hasan mencontohkan, hal ini mirip dengan pengaturan PCO yang membutuhkan persiapan anggaran tersendiri.

Dampak Kementerian Haji dan Umrah

One Stop Service: Semua urusan haji terpusat di satu kementerian.

Koordinasi Terpusat: Kementerian Agama tidak lagi mengatur seluruh proses haji.

Anggaran Khusus: Kementerian baru akan mendapat anggaran sesuai kebutuhan operasional.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad