“Yang jelas presiden akan membuatkan peraturan presiden yang baru untuk menjalankan undang-undang membentuk Kementerian Haji,” ucap Hasan.
Terkait anggaran, Kementerian Haji dan Umrah akan disiapkan sama seperti kementerian/lembaga lain yang sudah beroperasi sebelumnya. Hasan mencontohkan, hal ini mirip dengan pengaturan PCO yang membutuhkan persiapan anggaran tersendiri.
Dampak Kementerian Haji dan Umrah
One Stop Service: Semua urusan haji terpusat di satu kementerian.
Koordinasi Terpusat: Kementerian Agama tidak lagi mengatur seluruh proses haji.
Anggaran Khusus: Kementerian baru akan mendapat anggaran sesuai kebutuhan operasional.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







