WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Langkah bersejarah terjadi di Tanah Laut. Polres Tanah Laut bersama Pengadilan Agama Negeri Pelaihari resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang menegaskan komitmen kuat untuk melindungi hak anak dan perempuan pasca-perceraian. Penandatanganan yang berlangsung di Aula Pengadilan Agama Pelaihari pada Selasa (26/8/2025) pukul 10.00 WITA ini menjadi momentum penting sinergi aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Komitmen Bersama untuk Keadilan Acara dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., serta Ketua Pengadilan Agama Negeri Pelaihari, H. Mawardi, S.Ag., M.H.I.. Kapolres Ricky Boy menegaskan, MoU ini bukan sekadar dokumen kerja sama, melainkan wujud nyata kepedulian institusi Polri terhadap keluarga anggotanya. BACA JUGA:SKANDAL CHINA-INDONESIA! Bikin Nampan untuk Makan Bergizi Gratis Diduga Pakai Campuran Minyak Babi “Polri bukan hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tapi juga harus jadi teladan dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Jika perceraian tak terhindarkan, maka prosesnya wajib sesuai aturan hukum, tanpa melupakan hak anak dan perempuan,” tegas Kapolres. Kepastian Hukum & Perlindungan Sosial Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Pelaihari, H. Mawardi, menyebut sinergi ini sebagai langkah progresif dalam memastikan proses perceraian yang adil, tertib, dan melindungi hak-hak keluarga, khususnya pihak yang rentan. “Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk kepedulian terhadap keadilan dan kepastian hukum. Anak dan perempuan harus tetap terlindungi,” ujarnya. Sinergi Aparat & Lembaga Peradilan Dengan adanya MoU ini, mekanisme kerja sama antara Polres dan Pengadilan Agama diharapkan semakin efektif, terutama dalam: Pengamanan proses persidangan Kelancaran administrasi perceraian Pemenuhan hak anak & perempuan pasca-perceraian Acara kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen kerja sama dan sesi foto bersama, sebagai simbol kokohnya sinergi lintas lembaga di Tanah Laut.(Wartabanjar.com/Gazali) editor: nur muhammad