WARTABANJAR.COM, BARABAI – Kasus pemalsuan kemasan beras Bulog SPHP yang diungkap Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berbuntut panjang. Komisi II DPRD HST turun tangan meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas praktik curang tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap distribusi pangan.
Ketua Komisi II DPRD HST, H. Dudi Hermawan, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangkap dua pelaku pemalsuan, namun ia menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh agar kasus ini tidak berhenti di permukaan.
“Penegakan hukum ini sangat penting untuk menjaga integritas distribusi pangan sekaligus melindungi konsumen agar tidak dirugikan,” ujar Dudi di Barabai, Selasa (26/8/2025).
Jangan Parsial, Harus Menyeluruh
Dudi mengingatkan agar proses hukum tidak dilakukan secara parsial yang justru bisa memicu ketakutan bagi pelaku usaha beras, khususnya penggilingan dan distributor.
Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi momentum perbaikan sistem distribusi beras di daerah.
“Jangan sampai ada lagi praktik kecurangan yang merugikan masyarakat. Semua pihak harus terlindungi: petani tetap aman, pelaku usaha tidak dikriminalisasi sembarangan, dan masyarakat mendapat beras berkualitas dengan harga wajar,” tegasnya.
Fakta Kasus Pemalsuan Beras Bulog di HST
Sebelumnya, Rabu (20/8/2025), jajaran Satreskrim Polres HST berhasil membongkar praktik curang pemalsuan beras Bulog.

