“Jangan sampai ada lagi praktik kecurangan yang merugikan masyarakat. Semua pihak harus terlindungi: petani tetap aman, pelaku usaha tidak dikriminalisasi sembarangan, dan masyarakat mendapat beras berkualitas dengan harga wajar,” tegasnya.
Fakta Kasus Pemalsuan Beras Bulog di HST
Sebelumnya, Rabu (20/8/2025), jajaran Satreskrim Polres HST berhasil membongkar praktik curang pemalsuan beras Bulog.
Dua pelaku berinisial JH dan HT ditangkap.
Barang bukti berupa satu ton beras dalam karung berlogo resmi Bulog SPHP berhasil diamankan.
Kasus ini langsung menjadi sorotan publik karena menyangkut kebutuhan pangan pokok masyarakat.(Wartabanjar.com/Adew)
editor: nur muhammad







