Menurut keterangan pelaku, beras oplosan itu dipasarkan ke Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan harga Rp67.500 per karung.
“Pelaku membeli bungkus plastik SPHP di pasar, kemudian mengisi ulang dengan beras lokal biasa. Setelah dijahit rapi, beras itu dijual kembali seolah-olah beras resmi Bulog,” jelas Andi.
Selain itu, pelaku juga mengaku bahwa praktik pengemasan ulang beras lokal ke dalam karung berlogo SPHP dilakukan atas permintaan sejumlah toko.
“Beberapa toko di luar wilayah Kalimantan Selatan, menurut keterangan pelaku, meminta agar beras yang dikirim diberi merek. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan Polres di daerah tujuan distribusi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Ia menegaskan tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang merugikan konsumen sekaligus berpotensi mengganggu stabilitas harga pangan.
“Pelaku akan dijerat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (wartabanjar.com/Adew)
Editor Restu







