WARTABANJAR.COM, BARABAI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap praktik pengemasan ulang beras menggunakan karung berlogo resmi Bulog SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). Konferensi pers pengungkapan kasus dipimpin Kasat Reskrim Polres HST, AKP Andi Patinasarani, mewakili Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, di Mapolres HST, Rabu (20/8/2025). Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama ratusan karung beras siap edar. Dari penyelidikan sementara, sindikat ini memproduksi sekitar 400 karung beras oplosan per minggu, dengan masing-masing kemasan berbobot 5 kilogram. Kasat Reskrim Polres HST, AKP Andi Patinasarani, menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait beredarnya beras SPHP dengan kemasan mencurigakan. “Awalnya kami meringkus JH di Desa Telang saat diperjalanan menggunakan mobil pickup. Dari sana ditemukan 100 pack beras bermerek SPHP yang disembunyikan di antara tumpukan beras biasa,” ujarnya. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menemukan 200 karung beras dengan berat 1 ton di sebuah penggilingan padi milik HT di Desa Awang Baru. Tak berhenti di situ, penggeledahan di Desa Bakapas kembali menemukan 292 karung beras yang telah dikemas ulang menggunakan karung SPHP berlogo Bulog. Selain barang bukti berupa ratusan karung beras, polisi juga mengamankan kemasan kosong bermerek SPHP, alat pengemasan, serta timbangan. Menurut keterangan pelaku, beras oplosan itu dipasarkan ke Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan harga Rp67.500 per karung. “Pelaku membeli bungkus plastik SPHP di pasar, kemudian mengisi ulang dengan beras lokal biasa. Setelah dijahit rapi, beras itu dijual kembali seolah-olah beras resmi Bulog,” jelas Andi. Selain itu, pelaku juga mengaku bahwa praktik pengemasan ulang beras lokal ke dalam karung berlogo SPHP dilakukan atas permintaan sejumlah toko. “Beberapa toko di luar wilayah Kalimantan Selatan, menurut keterangan pelaku, meminta agar beras yang dikirim diberi merek. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan Polres di daerah tujuan distribusi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya. Ia menegaskan tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang merugikan konsumen sekaligus berpotensi mengganggu stabilitas harga pangan. “Pelaku akan dijerat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (wartabanjar.com/Adew) Editor Restu