TERUNGKAP Isi Pokok SK Kemenhub Soal Bandara Bersujud Tanah Bumbu Jadi Bandara Internasional
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Kabar besar datang dari Kabupaten Tanah Bumbu! Bandara Bersujud resmi menyandang status Bandara Internasional setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 38 Tahun 2025.
Penetapan ini bukan sekadar simbol, tapi diyakini akan membuka gerbang emas bagi pariwisata, perdagangan, hingga investasi global di Kalimantan Selatan. Dengan status internasional, arus wisatawan mancanegara, pebisnis, hingga investor diproyeksikan semakin deras masuk ke Tanah Bumbu.
Dampak Strategis Bandara Internasional Bersujud
Magnet Investasi: Mendorong masuknya modal asing maupun domestik.
Lonjakan Wisata: Akses turis internasional lebih mudah, pariwisata lokal diprediksi meledak.
Pusat Perdagangan & Jasa: Jalur ekspor-impor makin terbuka.
Lapangan Kerja Baru: Pengembangan kawasan bandara serap tenaga kerja lokal.
BACA JUGA:KISAH “PENJAGA LANGIT” DI PELAIHARI! Pakde Luluk, Pawang Hujan Veteran di Upacara 17 Agustus
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menyambut antusias penetapan ini. “Tentu ini membawa dampak positif luar biasa bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Lewat SK ini, Kemenhub menegaskan komitmen membuka akses ekonomi dari Sabang sampai Merauke, termasuk wilayah strategis Tanah Bumbu. Bandara Bersujud kini bukan lagi sekadar pintu udara lokal, melainkan gerbang konektivitas global Kalimantan Selatan.
Persyaratan Ketat Wajib Dipenuhi
Meski sudah ditetapkan, Bandara Bersujud diwajibkan memenuhi sejumlah syarat maksimal enam bulan ke depan, seperti:
Rekomendasi dari Kemenhan, Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina.
Standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai aturan internasional ICAO.
Fasilitas imigrasi, kepabeanan, hingga karantina wajib tersedia sebelum melayani penerbangan luar negeri.
Koordinasi akan dilakukan lewat Komite Fasilitasi (FAL) Bandara agar operasional penerbangan internasional berjalan lancar tanpa hambatan.
Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 38 Tahun 2025 menetapkan Bandar Udara Bersujud di Kalimantan Selatan sebagai Bandar Udara Internasional. Ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memperluas konektivitas udara dan pemerataan layanan penerbangan internasional di seluruh Indonesia.
Isi Pokok SK Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025
Penetapan Status Internasional: Bandar Udara Bersujud yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) resmi menjadi bandara internasional.
1. Persyaratan Layanan Internasional: Bandara harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai regulasi ICAO, serta menyediakan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum melayani penerbangan luar negeri.
2. Tujuan Strategis: Meningkatkan konektivitas global, memperlancar arus perdagangan dan pariwisata, serta mendukung pemerataan akses penerbangan internasional di daerah.
3. Bandara Khusus dan Pemerintah Daerah: Selain bandara umum, beberapa bandara khusus dan yang dikelola pemerintah daerah juga ditetapkan sebagai internasional jika memenuhi syarat dan mendapat izin.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membuka pintu ekonomi dari Sabang sampai Merauke, termasuk daerah seperti Tanah Bumbu tempat Bandar Udara Bersujud berada.
Adapun daftar 36 bandara internasional di Indonesia sesuai keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025:
Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten;
Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;
Bandar Udara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
Bandar Udara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
Bandar Udara Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;
Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Bandar Udara Supadio, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
Bandar Udara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;
Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur;
Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;
Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;
Bandar Udara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;
Bandar Udara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku;
Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Bandar Udara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Bandar Udara El Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;
Bandar Udara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua;
Bandar Udara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya;
Bandar Udara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;
Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;
Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
Bandar Udara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan;
Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat;
Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara;
Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatra Utara.(Wartabanjar.com/habarbatulicin/mc.tanahbumbukab.go.id/berbagai sumber)
editor: nur muhammad