KEPERGOK Terobos Jam Larangan Masuk Kota, Truk & Kontainer Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Sat Lantas Polresta Banjarmasin melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah truk dan kontainer 40 feet yang nekat melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan. Aksi ini melanggar Peraturan Wali Kota Banjarmasin yang mengatur waktu masuk kendaraan berat ke wilayah kota.
Aturan tersebut diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta mencegah risiko kecelakaan. Kendaraan berat yang melintas di luar jadwal rawan menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lain.
BACA JUGA:KRONOLOGI Juru Parkir Mabuk Bawa Pisau 22 Cm di Kalsel Expo 2025, Langsung Digelandang Polisi
“Kami mengimbau seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan untuk mematuhi jadwal operasional yang sudah ditetapkan. Tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas pihak Sat Lantas Polresta Banjarmasin.
Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi pengemudi agar lebih disiplin, demi keamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan di Banjarmasin.(Wartabanjar.com/humaspolrestabjm/berbagai sumber)
editor: nur muhammad