WARTABANJAR.COM, Jakarta – Sebuah rekaman yang ramai beredar di media sosial menunjukkan iring-iringan pengendara motor gede (moge) melintas di jalur khusus Transjakarta di ibu kota. Aksi tersebut langsung mendapatkan perhatian dari pihak kepolisian, yang memastikan seluruh pelanggar dikenakan tilang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan para pengendara tersebut dijatuhi sanksi tilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kombes Pol Komarudin menegaskan tidak ada pengecualian untuk pelanggaran penggunaan jalur busway. Semua jenis kendaraan, termasuk moge, akan diproses sesuai aturan.

