WARTABANJAR.COM, Jakarta – Sebuah rekaman yang ramai beredar di media sosial menunjukkan iring-iringan pengendara motor gede (moge) melintas di jalur khusus Transjakarta di ibu kota. Aksi tersebut langsung mendapatkan perhatian dari pihak kepolisian, yang memastikan seluruh pelanggar dikenakan tilang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan para pengendara tersebut dijatuhi sanksi tilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kombes Pol Komarudin menegaskan tidak ada pengecualian untuk pelanggaran penggunaan jalur busway. Semua jenis kendaraan, termasuk moge, akan diproses sesuai aturan.
Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang memuat ancaman pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Komarudin juga menyebutkan seluruh data kendaraan yang kedapatan masuk ke jalur busway telah tercatat di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
#moge #motorgede #jalurbusway #transjakarta #tilang

