Wajib Tahu! Langkah dan Mekanisme Jika Pelanggaran Tertangkap Kamera ETLE

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diwajibkan untuk segera melakukan konfirmasi. Proses konfirmasi dapat dilakukan melalui laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id

Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Akses laman dan klik bagian “Cek Data” pada menu konfirmasi.
2. Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).
3. Lihat status pelanggaran dan lakukan konfirmasi kendaraan serta pengemudi.

Penting untuk diketahui, pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah pelanggaran terjadi.