SKANDAL MTQ Ke-36 Kalsel: Rp 7,4 M Diduga Digelontorkan Tanpa Tender, Mantan Pimpinan KPK Angkat Bicara!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Aroma skandal menyelimuti perhelatan akbar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-36 Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan yang berlangsung di Kabupaten Banjar pada 19–25 Juni 2025. Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan jasa Event Organizer (EO) mencuat, memicu sorotan publik dan desakan investigasi.
Kabupaten Banjar, selaku tuan rumah, menggelontorkan dana sekitar Rp 15 miliar demi suksesnya acara keagamaan bergengsi ini. Namun, dari total anggaran tersebut, Rp 7,4 miliar disebut dikelola pihak EO yang terpilih lewat kontes atau sayembara, bukan melalui tender resmi sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan data yang dihimpun, pagu anggaran sebesar Rp 7.155.000.000 bersumber dari dana hibah daerah tahun 2025 yang dikelola Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Banjar. Pemilihan EO dilakukan lewat kontes internal LPTQ, di mana pemenang langsung ditunjuk sebagai pelaksana, tanpa proses tender terbuka.
BACA JUGA:Berkedok Kontes, Proyek MTQ di Kabupaten Banjar Rp 7,4 M Diduga Diberikan Tanpa Tender!
Melanggar Aturan
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochammad Jasin, menegaskan bahwa praktik ini berpotensi melanggar aturan.
“Berdasarkan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, jika nilainya di atas Rp 200 juta, wajib dilakukan tender. Penunjukan langsung hanya diperbolehkan bila nilainya di bawah Rp 200 juta dan memenuhi prinsip efisiensi, kualifikasi, serta kemampuan penyedia jasa,” ujar Jasin kepada Wartabanjar, Sabtu (9/8/2025).
Jasin menambahkan, jika nilai pengadaan mencapai Rp 7 miliar hingga Rp 7,4 miliar, maka tender adalah kewajiban mutlak.
“Penunjukan langsung dalam kasus ini jelas berpotensi melanggar aturan,” tegasnya.
Ia juga merekomendasikan audit investigatif oleh lembaga independen seperti BPKP untuk memastikan apakah terdapat kerugian negara dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
Gandeng Kejaksaan
Ditanya terkait penggunaan dana kepanitiaan sekitar Rp 7 M diluar EO, Ketua Panitia MTQ XXXVI Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, Ikwansyah menjelaskan, dana kepanitiaan untuk hadiah-hadiah pemenang seperti umrah.
“Termasuk honor panitia, bahkan ada efisiensi skitar Rp 1 M. Dalam pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi di Kabupaten Banjar pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Banjar untuk pendampingan.
“Kalau terkait penunjukan langsung EO karena menang kontes silakan langsung ke PBJ,” singkatnya
Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Banjar, Samsul Ramli dihubungi beberapa waktu lalu menjelaskan, terkait hadiah kontes tidak terikat dengan uang atau barang dapat dalam bentuk penghargaan lain. Kontes/Sayembara pada substansinya digunakan dalam rangka kualifikasi peserta dalam proses pemilihan penyedia seperti Tender atau Seleksi.
Jadi Kontes adalah Metode yg dipilih dan diputuskan dalam SK Ketua LPTQ selaku Penerima Hibah, sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 dan perubahannya beserta aturan turunannya.(Wartabanjar.com/Andi Akbar)
editor: nur muhammad