WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Kalimantan Selatan XXXVI di Kabupaten Banjar digelar pada 19 hingga 25 Juni 2025 lalu. Kabupaten Banjar sebagai tuan rumah menggelontorkan dana sekitar Rp 15 miliar untuk kesuksesan acara tersebut. Namun dalam pelaksaanannya, pemilihan jasa Event Organizer (EO) kegiatan MTQ XXXVI Tingkat Provinsi Kalsel di Kabupaten Banjar tahun 2025 diduga tak mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 2 tahun 2021. Hingga diduga kuat banyak merugikan keuangan negara. Dari total dana MTQ Rp 15 Miliar yang dihibahkan kepada LPTQ Banjar, sekitar Rp 7,4 M dilaksanakan melalui EO. Sedangkan Rp 7 Miliar dikelola pihak panitia. Pagu anggaran kegiatan yang bersumber dana dari dana hibah daerah tahun 2025 pada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Banjar itu sebesar Rp 7.155.000.000,00. Penelusuran wartabanjar.com, metode pemilihan jasa EO tersebut melalui kontes yang dilaksanakan oleh LPTQ Kabupaten Banjar. “Penunjukan langsung” oleh Ketua LPTQ sebagai reward atau hadiah dari hasil kontes. EO sebagai pemenang kontes maka mendapatkan hadiah berupa satu paket kegiatan MTQ XXXVI Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan tersebut. Sedangkan Pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/ Kontes, Pasal 12 ayat 2 menyebutkan, PPK dan pemenang Sayembara/ juara kontes menandatangani Kontrak Sayembara/ Kontes untuk pemberian hadiah berupa uang yang dibayarkan langsung ke rekening pemenang Sayembara/ juara kontes. Masih di Pasal 12, ayat 3 bahwa PPK dan pemenang Sayembara/ juara Kontes menandatangani Berita Acara Serah Terima Hadiah untuk pemberian Hadiah berupa uang tunai atau barang kepada pemenang Sayembara/ juara kontes. Pada Peraturan LKPP RI Nomor 2 tahun 2021 tersebut tidak ada menyebutkan bahwa hadiah kontes berupa paket pekerjaan, terlebih lagi dengan nilai yang fantastis. Padahal dalam pelaksanaan paket pekerjaan tersebut ada pelaksanaan kegiatan yang memerlukan jasa lainnya seperti jasa konstruksi, jasa pengadaan barang yang bukan klasifikasi dari EO. Pemilihan penyedia jasa lainnya tersebut semestinya melalui metode pengadaan barang/jasa tersendiri. Ketua Panitia MTQ XXXVI Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, Ikwansyah dikonfirmasi memperisalakan langsung menanyakan kepada pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Banjar, Samsul Ramli. Ditanya lebih lanjut terkait penggunaan dana kepanitiaan sekitar Rp 7 M diluar EO, Ikhwansyah menjelaskan, dana kepanitiaan untuk hadiah-hadiah pemenang seperti umrah. "Termasuk honor panitia, bahkan ada efisiensi skitar Rp 1 M. Dalam pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi di Kabupaten Banjar pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Banjar untuk pendampingan. "Kalau terkait penunjukan langsung EO karena menang kontes silakan langsung ke PBJ," singkatnya Tim Ahli Pendamping PBJP, Samsul Ramli dihubungi menjelaskan, terkait hadiah kontes tidak terikat dengan uang atau barang dapat dalam bentuk penghargaan lain. Kontes/Sayembara pada substansinya digunakan dalam rangka kualifikasi peserta dalam proses pemilihan penyedia seperti Tender atau Seleksi. Jadi Kontes adalah Metode yg dipilih dan diputuskan dalam SK Ketua LPTQ selaku Penerima Hibah, sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 dan perubahannya beserta aturan turunannya. (Tim) Baca Juga : CATAT! Ini Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar untuk HUT ke-80 RI, Jangan Salah! Editor : Hasby