WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih. Namun, tahukah Anda bahwa ukuran bendera tidak bisa sembarangan? Ada aturan resmi yang harus dipatuhi! Imbauan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025, yang menyatakan bahwa pemasangan bendera Merah Putih dimulai pada 1 Agustus 2025 di seluruh wilayah Indonesia. BACA JUGA:Banjarbaru Bergerak! 101 Rumah Warga Akan Direhab di 2025, Fokus di Daerah Paling Rentan Ini Ukuran Resmi Bendera Merah Putih Sesuai Aturan Negara Ukuran bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berikut ukuran-ukuran yang sah: 200 cm x 300 cm: Untuk upacara di lapangan Istana Kepresidenan 120 cm x 180 cm: Untuk lapangan umum 100 cm x 150 cm: Untuk dalam ruangan, kapal, dan kereta api 36 cm x 54 cm: Untuk kendaraan Presiden dan Wakil Presiden 30 cm x 45 cm: Untuk mobil pejabat negara dan pesawat udara 20 cm x 30 cm: Untuk kendaraan umum 10 cm x 15 cm: Untuk meja atau dekorasi resmi Kapan Harus Dipasang? Bendera wajib dikibarkan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam kondisi tertentu seperti perayaan malam hari, bendera diperbolehkan tetap dikibarkan dengan penerangan yang memadai. Di Mana Saja Harus Dipasang? Selama peringatan HUT ke-80 RI, bendera Merah Putih harus dikibarkan di lokasi-lokasi berikut: Rumah penduduk Gedung pemerintahan dan swasta Satuan pendidikan Kendaraan pribadi dan umum Lingkungan TNI/Polri Istana Presiden dan Wakil Presiden Rumah jabatan pejabat negara Taman makam pahlawan Wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar Pengibaran ini bertujuan untuk membangkitkan semangat nasionalisme dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia. Jangan Lakukan Ini pada Merah Putih! Ada sejumlah larangan keras terkait penggunaan bendera Merah Putih. Jangan sampai Anda melanggar hukum karena kelalaian: Dilarang merusak, membakar, menginjak, atau menodai bendera. Dilarang menggunakan bendera untuk iklan komersial. Dilarang mengibarkan bendera yang robek, lusuh, kusam, atau luntur. Dilarang mencetak huruf, angka, gambar, atau simbol apapun pada bendera. Dilarang menjadikan bendera sebagai atap, pembungkus barang, atau penutup lain yang tidak layak. Mengibarkan bendera dengan hormat bukan sekadar formalitas, melainkan wujud cinta tanah air. Mari rayakan HUT ke-80 RI dengan semangat yang membara dan bendera yang berkibar sesuai aturan!(Wartabanjar.com/detik/berbagai sumber) editor: nur muhammad