WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Aksi pencurian mobil bernilai ratusan juta rupiah gegerkan warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Korban, RP (31), mendapati mobil penumpang warna putih miliknya raib dari garasi rumah pada Minggu sore (3/8/2025).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa korban baru pulang kerja saat menyadari mobilnya tidak ada.
Korban sempat menanyakan kepada saksi R, pedagang di dekat rumahnya. Saksi mengira mobil tersebut dikendarai korban karena melihatnya melintas. Namun, setelah korban kembali ke rumah, ia menemukan tanda-tanda pembobolan.
“Salah satu jendela rumah terlihat bekas dicongkel, ada jejak sandal di lantai, dan kunci mobil yang digantung di dekat pintu kamar sudah hilang,” ungkap IPTU Joko.
BACA JUGA:VIDEO – Prajurit Muda di NTT Meninggal dengan Luka Serius, Diduga Akibat Penganiayaan Senior
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 220 juta dan melapor ke Polres Tabalong.
Tim Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku berhasil dibekuk: SA (35), warga Gataksari, Kelurahan Serang, Kecamatan Kejajar, Wonosobo, Jawa Tengah; dan AR (30), warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Tabalong.
Keduanya ditangkap pada Kamis (7/8/2025) di sebuah rumah di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kuncang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.







