Tim Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku berhasil dibekuk: SA (35), warga Gataksari, Kelurahan Serang, Kecamatan Kejajar, Wonosobo, Jawa Tengah; dan AR (30), warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Tabalong.
Keduanya ditangkap pada Kamis (7/8/2025) di sebuah rumah di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kuncang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua lembar KTP atas nama pelaku SA dan AR, serta satu unit mobil penumpang warna putih beserta STNK.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.(Wartabanjar.com/humaspolrestabalong/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







