Barang bukti yang diamankan antara lain dua lembar KTP atas nama pelaku SA dan AR, serta satu unit mobil penumpang warna putih beserta STNK.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.(Wartabanjar.com/humaspolrestabalong/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







