Pencuri Hape di Jalan Tjilik Riwut Diamankan Polisi

WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 8, tepatnya di depan Dealer Daihatsu, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kejadian yang dilaporkan pada 16 Mei 2025 tersebut menimpa korban bernama Reza Wiratama Vidyapala (29), warga Kelurahan Bukit Tunggal.

Berdasarkan laporan, peristiwa pencurian
terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB saat korban mengendarai sepeda motor dan tanpa sadar hape miliknya terjatuh dari saku celana.

Baca Juga

BREAKING NEWS Gedung Polres Banjarbaru Terbakar

“Korban sempat diberitahu oleh seseorang
bahwa handphonenya terjatuh, namun setelah kembali ke lokasi, handphone itu sudah tidak ditemukan,” terang Kasatreskrim Kompol M Rian Permana, Rabu (6/8/2025).

Adapun barang yang hilang berupa satu unit handphone Redmi Note 12 warna Mint Green dengan nomor IMEI 1: 863359061308660 dan IMEI 2: 863359061308678, senilai sekitar Rp
2.799.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Subnit
Lidik Jatanras Satreskrim bersama Sat
Intelkam Polresta Palangka Raya, tim berhasil menemukan barang bukti dan mengamankan terduga pelaku berinisial Bd (44), warga Jalan Tjilik Riwut Km. 7,8.

Pelaku diamankan saat berada di Jalan Mekar Sari, Kelurahan Bukit Tunggal, dan langsung dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan. Kami akan terus melakukan pendalaman guna proses penyidikan,” tambah Rian.

Baca Juga :   Profil Wali Kota Madiun Maidi: Dari Mantan Birokrat hingga Terjaring OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca