RESMI! Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus, Warga HST Cuma Bayar Segini!

WARTABANJAR.COM, BARABAI – Kabar bahagia untuk warga Hulu Sungai Tengah (HST)! Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 4 Agustus hingga 31 Desember 2025. Warga yang memiliki tunggakan pajak kini bisa bernapas lega—cukup bayar satu tahun saja, tanpa denda!

Program ini digulirkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel melalui Samsat Barabai, sebagai bentuk dukungan atas kebijakan Gubernur Kalsel, H. Muhidin.

“Bagi warga yang menunggak lebih dari dua tahun, hanya dikenakan pajak satu tahun berjalan, yakni tahun 2025-2026,” jelas Kepala Samsat Barabai, Ali Mukhrazi, Selasa (5/8/2025).

BACA JUGA:JANGAN SEMBARANG Cantumkan Gelar di KTP & KK! Ini 3 Jenis yang RESMI Diakui Negara

Tak hanya itu, pemerintah juga memperpanjang diskon besar-besaran untuk pajak kendaraan:

Diskon PKB: 25%

Diskon BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): 34,17%

Pembebasan BBNKB II untuk balik nama kendaraan bekas

Namun, Ali menegaskan bahwa kendaraan berplat merah (dinas) tidak termasuk dalam program ini, karena anggaran pajaknya telah ditanggung oleh negara.

Layanan Jemput Bola: Samsat Keliling Hadir di Pasar-Pasar!