WARTABANJAR.COM — Selama ini, umat Islam memahami bahwa kentut adalah hadas kecil yang membatalkan wudhu. Namun, tahukah kamu bahwa tidak semua jenis kentut membuat wudhu batal? Ternyata, ada satu jenis kentut yang dikecualikan menurut sebagian ulama. Kentut dari Qubul (Kemaluan Wanita) = Tidak Membatalkan Wudhu? Jenis kentut yang dimaksud adalah angin yang keluar dari kemaluan wanita (qubul), dikenal dengan istilah queef. Ini berbeda dengan kentut biasa yang keluar dari dubur (anus), baik secara suara maupun asalnya. Namun, perlu diketahui bahwa dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Imam Syafi’i: Tetap Membatalkan Wudhu Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa queef tetap membatalkan wudhu, karena segala sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur dianggap najis. BACA JUGA:Kecelakaan Maut Dekat Asrama Haji Banjarbaru, Netizen Teriak: “Tutup Saja Putar Balik Itu!” Pendapat ini berdasarkan firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah ayat 6: “…atau salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air…” (QS. Al-Maidah: 6) Ditegaskan pula dalam kitab Fathul Qarib, bahwa apa pun yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) termasuk pembatal wudhu, tanpa membedakan bentuk atau asal keluarnya. Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali: Tidak Membatalkan Berbeda dengan Imam Syafi’i, ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali sepakat bahwa queef tidak membatalkan wudhu. Mengapa? Karena angin ini tidak berasal dari perut dan tidak membawa unsur najis. Imam Abu Hanifah menegaskan bahwa yang membatalkan wudhu hanyalah kentut yang berasal dari perut dan keluar melalui dubur, bukan angin yang terperangkap dalam rongga vagina. Hadis Pendukung: Hanya Kentut dengan Suara atau Bau yang Membatalkan Pendapat ini didukung oleh hadis riwayat Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tidak batal wudhu seseorang kecuali karena mendengar suara atau mencium bau." (HR. At-Tirmidzi) Karena queef umumnya tidak memiliki bau dan suara khas kentut, maka ia tidak dianggap sebagai pembatal wudhu menurut sebagian besar ulama. Ciri-Ciri Kentut yang Tidak Membatalkan Wudhu: Dialami oleh wanita Keluar dari qubul (kemaluan bagian depan) Tidak berasal dari sistem pencernaan Biasanya tidak berbau Sering tak bersuara, meski bisa juga terdengar Tidak bisa ditahan atau dikendalikan Umumnya terjadi pada wanita yang pernah melahirkan Kesimpulan: Boleh Tidak Wudhu Lagi? Jika mengikuti mazhab Syafi’i, queef tetap dianggap membatalkan wudhu. Jika mengikuti mazhab Hanafi, Maliki, atau Hambali, wudhu tidak batal karenanya. Beberapa ulama tetap menganjurkan untuk berwudhu kembali demi menjaga kesucian sebelum beribadah, namun tidak mewajibkannya secara mutlak.(Wartabanjar.com/Media Islam Salafiyyah/Ngaderes/Situs Berita Islam Modern/MUI//berbagai sumber) editor: nur muhammad