WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Mulai hari ini, Senin, 4 Agustus 2025 dimulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pembebasan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) diberikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel hingga 31 Desember 2025.
“Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama dua tahun atau lebih, hanya akan dibebankan membayar pajak untuk satu tahun saja,” ujar Kepala Bapenda Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil, dikutip Senin (4/8).
Baca Juga
VIRAL! Mahasiswa Diduga Pamer Atribut Polisi di Klub Malam Palangka Raya
Pemutihan dilakukan karena berdasarkan database Bapenda, banyak kendaraan bermotor mengalami tunggakan pajak.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari program Gubernur Kalsel, H Muhidin, dalam upaya perbaikan data kendaraan bermotor agar lebih valid, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan data yang lebih baik, penentuan target dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan lebih rasional dan tidak menyulitkan dalam pendataan,” tambahnya.
Menurutnya, perbaikan data kendaraan bermotor akan dilakukan sepanjang tahun 2025, sebagai langkah penting untuk menyajikan potret riil kepemilikan kendaraan dan status pajaknya di Kalsel.
Ia juga menambahkan bahwa dalam sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), terdapat kebijakan opsen PKB dan BBNKB, serta pembebasan biaya BBNKB II atau balik nama kendaraan bekas.













