WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Mulai hari ini, Senin, 4 Agustus 2025 dimulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pembebasan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) diberikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel hingga 31 Desember 2025.
“Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama dua tahun atau lebih, hanya akan dibebankan membayar pajak untuk satu tahun saja,” ujar Kepala Bapenda Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil, dikutip Senin (4/8).
Baca Juga
VIRAL! Mahasiswa Diduga Pamer Atribut Polisi di Klub Malam Palangka Raya
Pemutihan dilakukan karena berdasarkan database Bapenda, banyak kendaraan bermotor mengalami tunggakan pajak.







