WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Pasca pemberitaan wartabanjar.com terkait pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Kalsel ke XXXVI diduga tak sesuai Peraturan LKPP No 2 Tahun 2021, Polres Banjar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim kini tengah menyelidiki penggunaan dana kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional ke-36 tingkat Provinsi Kalimantan Selatan yang berlangsung di Kabupaten Banjar pada 19–25 Juni 2025 lalu.
Seperti yang diberitakan wartabanjar.com sebelumnya, Kegiatan keagamaan bergengsi ini diketahui menghabiskan anggaran sekitar Rp 15 miliar.
Baca Juga : Berkedok Kontes, Proyek MTQ di Kabupaten Banjar Rp 7,4 M Diduga Diberikan Tanpa Tender!
Dana tersebut merupakan hibah daerah tahun anggaran 2025 yang disalurkan atas nama Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Banjar.







