WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Pasca pemberitaan wartabanjar.com terkait pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Kalsel ke XXXVI diduga tak sesuai Peraturan LKPP No 2 Tahun 2021,  Polres Banjar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim kini tengah menyelidiki penggunaan dana kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional ke-36 tingkat Provinsi Kalimantan Selatan yang berlangsung di Kabupaten Banjar pada 19–25 Juni 2025 lalu. ‎ ‎Seperti yang diberitakan wartabanjar.com sebelumnya, Kegiatan keagamaan bergengsi ini diketahui menghabiskan anggaran sekitar Rp 15 miliar. Baca Juga : Berkedok Kontes, Proyek MTQ di Kabupaten Banjar Rp 7,4 M Diduga Diberikan Tanpa Tender! ‎ ‎Dana tersebut merupakan hibah daerah tahun anggaran 2025 yang disalurkan atas nama Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Banjar. ‎Dari total anggaran, sekitar Rp 7,4 miliar dikelola oleh pihak Event Organizer (EO), sedangkan sisanya sekitar Rp 7 miliar ditangani langsung oleh panitia pelaksana. ‎ ‎Mengingat besarnya anggaran yang terlibat, Unit Tipidkor telah memulai langkah pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terlibat, termasuk dari pihak EO, Senin (4/8/2025). ‎ ‎Salah satu perwakilan dari Amanah Bugar Group yang berperan sebagai penyelenggara utama venue diperiksa oleh penyidik Polres Banjar. ‎ ‎Fendi, yang menjabat sebagai Manajer Venue Utama MTQ ke-36 Kalsel, hadir memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa, ia memberikan pernyataan singkat kepada awak media. ‎ ‎"Ini hanya pemeriksaan formalitas saja," ujar Fendi sambil meninggalkan lokasi pemeriksaan. ‎ ‎Saat ditanya lebih lanjut apakah pemeriksaan berkaitan dengan penggunaan anggaran MTQ, Fendi hanya menjawab, "Mengenai keseluruhan," singkatnya. ‎ ‎Fendi juga mengklaim dana sebesar Rp7,4 miliar yang dipercayakan kepada EO telah digunakan seluruhnya untuk keperluan pelaksanaan acara. ‎ ‎Hingga berita ini dirilis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil awal penyelidikan. (IKhsan) Editor Restu