DPRD Banjarmasin Setujui Dua Raperda Penting, Dorong Investasi dan Tertib Kearsipan

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Tingkat II untuk menyetujui dan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin, Senin (4/8/2025).

Dua raperda tersebut adalah Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2025–2029.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Muhammad Isnaini, mengatakan bahwa kehadiran Raperda tentang kemudahan investasi diharapkan mampu menarik minat investor untuk menanamkan modal di Kota Banjarmasin.

“Banjarmasin ini kota perdagangan dan jasa. Sektor pendapatan kita saat ini masih bertumpu pada pajak dan retribusi,” ujar Isnaini.

Dengan adanya investasi ini, akan tercipta lapangan pekerjaan baru, meningkatkan perputaran ekonomi, dan tentunya menambah pendapatan daerah.

Isnaini menambahkan, investasi juga akan membawa dampak positif bagi pembangunan kota.