Mulai September! Tarif Air Bersih di Balangan Naik, Ini Rinciannya

Khusus rumah tangga 2 dengan pemakaian 0–10 meter kubik, tarif naik dari Rp3.800 menjadi Rp4.700. Sementara rumah tangga 3 dengan pemakaian di atas 20 meter kubik, naik dari Rp5.500 dari sebelumnya Rp4.500.

Sementara itu, kelompok niaga kecil tidak mengalami perubahan tarif, namun niaga besar dan instansi pemerintah tetap terkena penyesuaian dengan kisaran yang sama.

“Penyesuaian ini merujuk pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. Bukan semata-mata karena kenaikan biaya, tetapi juga sebagai bagian dari upaya kami memperbaiki kualitas layanan,” jelas Arie.

Arie menegaskan, pihaknya menargetkan tak ada lagi keluhan dari pelanggan setelah tarif baru diberlakukan. “Dengan pendapatan yang lebih proporsional, kami bisa memperluas jaringan dan meningkatkan keandalan distribusi air bersih,” katanya.

Penyesuaian tarif ini diharapkan mampu mendongkrak kinerja perusahaan serta mengurangi beban subsidi yang selama ini menghambat peningkatan infrastruktur air bersih di daerah.(alfi)

Editor Restu