2 akun Instagram
1 akun Discord
1 akun TikTok
1 akun game Roblox
1 unit laptop
2 unit ponsel Android
Saat ini, proses hukum terhadap AMZ sedang berjalan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan dikenai hukuman berat sesuai perundang-undangan yang berlaku, terutama karena korban adalah anak di bawah umur dan warga negara asing.(Wartabanjar.com/esports.ku/Polri TV/berbagai sumber)
editor: nur muhammad












