WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Aktivitas Disc Jockey (DJ) di Kafe Aroema yang berlokasi di Jalan Taman Gembira Timur, dekat Kolam Renang Idaman, membuat warga sekitar merasa resah.
Menanggapi keresahan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru bergerak cepat. Pada Jumat malam (26/7/2025), petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan langsung memberikan teguran kepada pengelola kafe.
Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman, mengungkapkan bahwa pemilik kafe secara terbuka mengakui telah menggunakan jasa DJ dalam kegiatan operasional mereka.
“Pemilik mengakui memang sempat memakai DJ, dan kami langsung memberi peringatan. Mereka menyatakan kesediaannya untuk tidak lagi menggelar acara serupa,” ujar Dayat, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi pada Senin sore (28/7/2025).
BACA JUGA:Polisi dan Pegawai Kampus Beberkan Sejumlah Properti Rektorat ULM yang Ikut Terbakar
Sebagai bentuk komitmen, pihak kafe telah membuat surat pernyataan untuk menghentikan seluruh aktivitas DJ ke depannya.
“Kami sudah tegur dan mereka merespons dengan baik. Bahkan sudah menyatakan tidak akan mengundang DJ lagi untuk acara-acara ke depan,” tambahnya.













