WARTABANJAR.COM, BALI – Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran hak cipta musik oleh Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
Perusahaan terbukti menggunakan lagu secara komersial tanpa izin sejak 2022, meskipun sudah mendapatkan teguran dan diupayakan mediasi.
Kerugian dihitung berdasarkan SK Menkumham No. HKI.2.OT.03.01‑02/2016, dengan rumus:
Jumlah kursi × Rp120.000 × 1 tahun × jumlah outlet
Akibatnya, nilai kerugian mencapai angka milyaran rupiah—meski tersangka belum ditahan.
BACA JUGA:Kasus Istri Penggal Leher Suami Ternyata Dibantu Orang Dekat, Ini Alasan Kenapa Kepala Dibuang
Reaksi Netizen: Santai, Kocak, & Sinis
Netizen langsung menimpali beragam, mulai dari kecaman hingga lelucon sarkastik:
“Gacoan bejual mie lain bjual suara mka kena royalti jua😭”
“Ada ada aja😂😂”







