WARTABANJAR.COM, MARTAPURA — MF (31), RD (50), dan MJK (46) pelaku penyalahgunaan uang sumbangan di area Makam Syekh Muhammad Arsyad Al Banjary (Datu Kelampayan) akhirnya mengembalikan uang sumbangan yang diambil.
Disaksikan Camat Astambul Achmad Fauzi S.Sos., Pembakal Kelampaian Tengah Rusdian, serta perwakilan Yayasan Ukhuwah, Husin Arafat, pelaku memasukkan uang senilai Rp 47 ribu ke kotak sumbangan pada Senin (14/7/2025)
Tiga warga setempat didapati memasukkan uang dari penziarah ke kantong pribadi yang seharusnya dimasukkan ke kotak amal Yayasan Ukhuwah pada Sabtu (12/7/2025) sore.
Baca Juga
Ini Hukuman 3 Pelaku Penyalahgunaan Sumbangan di Makam Datu Kelampayan
Petugas Polsek bertindak sebagai mediator untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Dalam kesempatan itu, para pihak yang bermasalah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, pihak Yayasan Ukhuwah, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Mereka juga bersedia mengganti uang yang telah digunakan sebesar Rp47.000 dan menerima konsekuensi hukum jika mengulangi perbuatannya.
Petugas juga memberikan imbauan kamtibmas, mensosialisasikan hotline darurat 110, dan melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan.
Pihak Yayasan mengapresiasi langkah cepat Polsek Astambul menangani kasus ini. Pemerintah desa pun menyampaikan terima kasih atas penyelesaian yang baik. (Humas)
Editor Restu