Waspada Dijanjikan Kerja di Arab Saudi, Malah Dibawa ke Myanmar Modus Baru TPPO

    WARTABANJAR.COM – Modus perekrutan pekerja migran ilegal yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab, namun justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto diungkap Mabes Polri.

    Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Pengungkapan kasus ini berawal dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025 lalu.

    Baca Juga

    Ini Hukuman 3 Pelaku Penyalahgunaan Sumbangan di Makam Datu Kelampayan

    Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun kemudian dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar.

    Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi.

    Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku, ungkap Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah, Senin (14/7/2025).

    Tim berhasil menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui keterlibatan tersangka lainnya yakni IR, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.

    Baca Juga :   Rusia Gempa Magnitudo 8,7, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami di Sulawesi Utara, Papua Barat, Maluku Utara dan Gorontalo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI