Ini Hukuman 3 Pelaku Penyalahgunaan Sumbangan di Makam Datu Kelampayan

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA — Tiga orang pelaku penyalahgunaan uang sumbangan di area Makam Syekh Muhammad Arsyad Al Banjary (Datu Kelampayan), diamankan ke kantor Polsek Astambul pada Senin (14/7/2025).

Tiga warga setempat didapati menerima uang dari penziarah yang seharusnya dimasukkan ke kotak amal Yayasan Ukhuwah, namun digunakan untuk kepentingan pribadi terekam pada Sabtu (12/7/2025) sore.

Mereka yang terlibat adalah MF (31), RD (50), dan MJK (46), ketiganya warga Desa Kelampaian, Astambul.

Baca Juga

TNI Tampil Keren di Bastille Day 2025: Prabowo Hormat, Macron Terpukau!

Petugas Polsek bertindak sebagai mediator untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.