WARTABANJAR.COM, BALIKPAPAN – Nama Nur Afifah Balqis mendadak menjadi buah bibir publik. Di usianya yang baru 24 tahun, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ini dinobatkan sebagai tahanan termuda yang pernah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nur Afifah menjadi tersangka bersama Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
Berdasarkan putusan pengadilan, Nur Afifah dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan selama proses penyidikan. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta.
Majelis hakim menyatakan Nur Afifah terbukti membantu menerima suap sebesar Rp5,7 miliar untuk Abdul Gafur Mas’ud, dan turut menikmati aliran dana tersebut. Uang suap tersebut diduga berasal dari proyek-proyek di wilayah Penajam Paser Utara.







