PELAKU KORUPSI TERMUDA KPK! Nur Afifah Balqis Divonis 4,5 Tahun Penjara Usai Terima Suap Rp5,7 Miliar
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BALIKPAPAN – Nama Nur Afifah Balqis mendadak menjadi buah bibir publik. Di usianya yang baru 24 tahun, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ini dinobatkan sebagai tahanan termuda yang pernah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nur Afifah menjadi tersangka bersama Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
Berdasarkan putusan pengadilan, Nur Afifah dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan selama proses penyidikan. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta.
BACA JUGA:Drama Hidup Mati di Puncak Kinabalu! Pendaki Diterjang Hujan Deras, Netizen: “Ya Allah, Serem Banget!”
Majelis hakim menyatakan Nur Afifah terbukti membantu menerima suap sebesar Rp5,7 miliar untuk Abdul Gafur Mas’ud, dan turut menikmati aliran dana tersebut. Uang suap tersebut diduga berasal dari proyek-proyek di wilayah Penajam Paser Utara.
Netizen Bereaksi Pedas: “Saya Sangat Termotivasi 🔥🔥🔥”
Kasus ini tak pelak memantik gelombang reaksi dari warganet. Banyak yang menyindir tajam, bahkan menyuarakan rasa frustrasi atas potret hukum di negeri ini:
“Pintar kamu dek…”
“Keluarganya pasti bangga dengan rekornya.”
“Mantap, orang tuanya pasti bangga banget punya anak begitu 🔥🔥🔥”
“Bukan duit haram, yang haram cuma babi.”
“Cuma penjara 4,5 tahun denda 300 juta??? Mau dibawa ke mana negara ini.”
“Saya sangat termotivasi 🔥🔥🔥”
“5,7M dikurangi 300 juta plus 4,5 tahun indekos di rutan 🤔. Kalian mau nggak wahai netizen budiman? 😅”
“Korupsi 5,7M, dendanya 300jt, hukumannya 4 tahun. Wkwkwk… beda ama rakyat kalau maling bisa 12 tahun.”
“Hancur… RIP hukum peradilan di Indonesia 😢”
“Dari tahun ke tahun, kita cuma bisa menonton dan merasakan susahnya ekonomi.”
“Kebanggaan Indonesia 👏”
“Cuma gitu dong hukumannya? Nggak ada potong gaji sampai uang negara balik?”
“Terlalu! 😫”
“Budaya yang dilestarikan 👏👏”
“Patut jadi duta nih 🔥”
Fenomena ini kembali mengingatkan publik akan masih jauhnya harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan memberi efek jera.(Wartabanjar.com/lambegosiip/berbagai sumber)
editor: nur muhammad