WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Seorang pria berinisial K (42), warga Desa Cantung Kiri Hilir, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, diamankan petugas bersama barang bukti narkotika seberat 10,05 gram serta sejumlah alat isap sabu.
Polisi mendapat kabar terkait aktifitas mencurigakan K tersebut berdasarkan laporan warga setempat.
Petugas Polsek Kelumpang Hulu kemudian membekuknya di rumahnya sekitar pukul 19.30 Wita belum lama ini, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelumpang Hulu, IPDA Agus Setiawan, S.M., M.M.
Ia menjelaskan warga desa tersebut mencurigai ada aktivitas peredaran narkoba di RT. 02, Desa Cantung Kiri Hilir.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat total 10,05 gram yang disimpan dalam sebuah piala di kamar pelaku,” ungkap Kapolsek, dikutip dari laman Polres Kotabaru, Sabtu (12/7/2025).
Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu timbangan digital, dua unit handphone, satu dompet berisi kartu identitas dan tabungan, serta beberapa botol kaca yang dimodifikasi menjadi alat hisap sabu (bong), korek api, sendok sedotan, dan uang tunai sebesar Rp715.000.
BACA JUGA: Operasi Patuh Intan 2025 Mulai Senin 14 Juli, Cek 9 Pelanggaran Sasaran
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkoba tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kembali.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Kelumpang Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik 2025 yang digelar serentak di jajaran Polda Kalimantan Selatan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum masing-masing.

