WARTABANJAR.COM, BARABAIā Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mencatatkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial MR (29), warga Desa Pajukungan, Kecamatan Barabai, ditangkap pada Selasa (8/7/2025) sekira pukul 19.30 Wita.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, Kamis (10/7/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
Berawal dari laporan bahwa ada seseorang di Desa Tilahan, Kecamatan Hantakan, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan undercover buy (red. penyamaran sebagai pembeli), hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“MR ditangkap di dua lokasi berbeda,” katanya.
Dua lokasi tersebut adalah di pinggir Jalan Desa Pajukungan, RT. 001 RW. 001 dan di rumahnya di RT. 007 RW. 003.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 13 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, dengan berat kotor 16,98 gram dan berat bersih 14,49 gram.
BACA JUGA: Israel Makin Terjerumus Konflik, Putra Netanyahu Ganti Nama karena Takut Bertemu Umat Islam
Selain sabu, turut diamankan dua helai tisu putih, satu plastik kresek hitam, satu pak plastik klip bening, satu timbangan digital, satu kantong merah, satu pasang sepatu hitam, satu handphone merek Xiaomi warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi DA 6777 EZA yang digunakan pelaku.
Kapolres HST menegaskan bahwa pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut.

