WARTABANJAR.COM, BARABAI – Tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (Pakem) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan masyarakat, Selasa (8/7/2025).
Rakor di Kejaksaan Negeri HST digelar sebagai tindak lanjut dari perkembangan isu keagamaan di Desa Jaranih, Kecamatan Pandawan.
Dipimpin langsung oleh Kepala Kejari HST, Dr. Yusup Darmaputra, rakor dihadiri unsur lintas sektor yang tergabung dalam Tim Pakem, termasuk aparat penegak hukum, perwakilan pemerintah daerah, serta unsur keagamaan.
Dalam arahannya, Dr. Yusup menegaskan pentingnya kolaborasi yang solid antarinstansi guna mencegah berkembangnya paham atau aliran kepercayaan yang menyimpang dan berpotensi meresahkan masyarakat.
Baca Juga
VIRAL! Siswi di Sampit Ini Namanya Cuma “C”, Sah Secara Hukum & Bikin Netizen Gagal Paham!
“Rakor ini tentu merupakan tindak lanjut dari adanya mediasi yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kecamatan Pandawan beberapa waktu lalu. Kita tidak ingin persoalan ini berkembang luas tanpa pengawasan,” ujarnya.
Ia meminta stakeholder terkait agar melakukan pembinaan dan pengawasan intensif terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam aliran menyimpang, serta memastikan dilakukan monitoring berkala agar tidak terjadi penyebaran lebih lanjut di masyarakat.
Isu aliran menyimpang yang sempat mencuat di Desa Jaranih menjadi perhatian utama dalam pertemuan ini. Tim Pakem menyepakati sejumlah poin penting sebagai langkah konkrit menjaga ketenteraman warga dan keharmonisan kehidupan beragama di wilayah tersebut.







