Beberapa poin kesepakatan hasil rakor meliputi:
• Komitmen menjaga kerukunan dan keharmonisan antarumat beragama di Desa Jaranih.
• Mendukung kembalinya beberapa warga, yakni D, I, R.I, dan R.B kepada akidah ajaran Islam yang benar.
• Menyelesaikan permasalahan akidah di tingkat kecamatan dengan pendekatan dialogis.
• Memberikan waktu tiga hari kepada Pembakal Desa Jaranih untuk menyampaikan keputusan terkait salah satu warga berinisial Mn yang belum memberi persetujuan atas berita acara.
• Memberi mandat kepada MUI Kecamatan Pandawan untuk melakukan pendampingan terhadap warga yang kembali kepada akidah Islam sesuai tuntunan syariat.
Dr. Yusup menekankan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk mencegah perpecahan dan menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat, khususnya dalam konteks kehidupan beragama yang damai dan saling menghormati.
“Harapannya, semua unsur terlibat aktif dan bertanggung jawab menjaga HST dari ajaran atau pemahaman yang menyimpang. Ini bagian dari tugas kita bersama,” pungkasnya. (Adew)
Editor Restu







