WARTABANJAR.COM, PARINGIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan menindak tegas tiga warga di Desa Sungai Pumpung, Kecamatan Awayan, Senin (7/7/2025). Mereka melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum. Ketiga warga tersebut kedapatan meminta-minta sumbangan kepada para pengguna jalan dengan alasan perbaikan jalan menggunakan alat manual di sekitar jembatan desa. Tidak hanya itu, mereka juga dilaporkan masyarakat karena diduga melakukan tindakan mabuk-mabukan di ruang publik yang meresahkan warga sekitar. Baca Juga Razia Gabungan di Banjarmasin, 14 Truk Melanggar Jam Operasional dan KIR Menanggapi hal tersebut, jajaran Polsek Awayan segera turun ke lokasi dan membawa para pelaku ke Kantor Satpol PP Kabupaten Balangan untuk diproses lebih lanjut. “Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas meminta sumbangan yang dinilai meresahkan, bahkan ada indikasi mereka dalam pengaruh alkohol di ruang publik. Maka kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Kasatpol PP Balangan, Noor Aspariah. Ia menjelaskan, penjemputan terhadap para pelanggar dilakukan oleh Tim Treck dan Bidang Trantibum, kemudian setibanya di kantor Satpol PP, mereka langsung diperiksa oleh Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD). Hasil pemeriksaan menemukan barang bukti berupa satu buah cangkul, satu buah bakul berisi uang Rp17.000 hasil pungutan, serta satu botol bekas minuman beralkohol yang dicampur minuman berenergi. “Ketiga pelanggar kami berikan sosialisasi, bimbingan, dan penyuluhan terkait ketertiban umum. Mereka juga kami beri surat teguran dan pernyataan pertama, sesuai dengan Pasal 17 Ayat 1 dan 2 jo. Pasal 33 Ayat 1 Perda Nomor 6 Tahun 2022,” terang Noor Aspariah. Setelah proses pemeriksaan dan pembinaan, para pelanggar dipulangkan ke kampung halaman mereka di Desa Sungai Pumpung. Kasatpol PP Balangan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas meminta-minta di ruang publik tanpa izin yang sah, apalagi sampai melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum. “Kami minta masyarakat agar menaati aturan yang berlaku. Ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.(alfi) Editor Restu