Kerap Minta-Minta dan Mabuk, 3 Warga Diamankan Satpol PP Balangan

WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan menindak tegas tiga warga di Desa Sungai Pumpung, Kecamatan Awayan, Senin (7/7/2025).

Mereka melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum.

Ketiga warga tersebut kedapatan meminta-minta sumbangan kepada para pengguna jalan dengan alasan perbaikan jalan menggunakan alat manual di sekitar jembatan desa.

Tidak hanya itu, mereka juga dilaporkan masyarakat karena diduga melakukan tindakan mabuk-mabukan di ruang publik yang meresahkan warga sekitar.

Baca Juga

Razia Gabungan di Banjarmasin, 14 Truk Melanggar Jam Operasional dan KIR

Menanggapi hal tersebut, jajaran Polsek Awayan segera turun ke lokasi dan membawa para pelaku ke Kantor Satpol PP Kabupaten Balangan untuk diproses lebih lanjut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas meminta sumbangan yang dinilai meresahkan, bahkan ada indikasi mereka dalam pengaruh alkohol di ruang publik. Maka kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Kasatpol PP Balangan, Noor Aspariah.