WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sat Lantas Polresta Banjarmasin bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, menggelar razia penertiban Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022 tentang jam operasional truk dan kendaraan angkutan barang di kawasan Bundaran Kayu Tangi, Kota Banjarmasin, Senin (7/7) sore.
Dalam giat tersebut, setidaknya ada 14 belas kendaraan, mulai dari truk fuso, Dumptruk, hingga truk kontainer, terjaring razia, dan dilakukan penilangan oleh petugas.
“Tadi total ada 14 kendaraan, terdiri dari 11 pelanggaran jam operasional dan 3 KIR nya mati,” ujar Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Edwin Widya Dirotsaha Putra melalui Wakasat Lantas AKP R Joko.
“Kendaraan-kendaraan tersebut, terjaring saat akan masuk maupun yang keluar dari dalam Kota Banjarmasin,” lanjutnya.
Joko menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi Kamseltibcar di Banjarmasin, serta penegakan aturan Perwali.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Banjarmasin, melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Jahri mengungkapkan pihaknya rutin menggelar razia atau pengawasan mengenai jam operasional truk di Banjarmasin.







