Kasus Penganiayaan di Tabalong Diselesaikan dengan Mediasi

WARTABANJAR.COM, TABALONG – Kegiatan problem solving atas kasus dugaan penganiayaan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi sehari sebelumnya dilaksanakan di Polsek Murung Pudak, Selasa (01/07/2025) sekitar pukul 09.00 WITA.

Peristiwa terjadi di rumah pasangan suami istri yang beralamat di Jalan A Yani RT 01 Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Pihak yang terlibat yakni Rizqy Arif Muslich (33), seorang karyawan swasta, sebagai suami (pihak pertama) dan Sylvia Noor Adha (27), seorang ibu rumah tangga, sebagai istri (pihak kedua).

Baca Juga

3 SD Negeri di Banjarmasin Nol Pendaftar, Disdik Siapkan Strategi Khusus

Keduanya merupakan pasangan suami istri sah yang berdomisili di alamat yang sama.

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan melalui surat pernyataan kesepakatan damai.

Dalam pernyataan tersebut, pihak pertama mengakui kesalahan dan telah meminta maaf, yang kemudian diterima oleh pihak kedua. Sang istri pun memilih untuk mengurungkan niat melanjutkan proses hukum demi mempertimbangkan kondisi psikologis anak-anak mereka.