Kasus Penganiayaan di Tabalong Diselesaikan dengan Mediasi

Kapolsek Murung Pudak, Iptu Heri Siswoyo, S.H., menyampaikan bahwa pendekatan problem solving ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan secara humanis dan mengedepankan mediasi kekeluargaan.

“Kami selalu mengedepankan pendekatan yang solutif dan berimbang, terlebih jika menyangkut keluarga. Namun tentu kami tekankan bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga tetap tidak dibenarkan.”

“Kesepakatan damai ini bukan berarti membiarkan, tapi langkah sementara untuk menjaga keutuhan keluarga, tentunya dengan komitmen kuat dari kedua belah pihak untuk berubah,” jelas Iptu Heri.

Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jati, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menegaskan bahwa Polres Tabalong mendukung upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan jika memang memungkinkan dan disepakati bersama.

Namun, pihaknya tetap memberikan pengawasan dan pendampingan jika terjadi pelanggaran berulang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya dalam lingkungan keluarga, untuk mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah tanpa kekerasan. Jika terjadi tindak kekerasan, maka kami siap hadir untuk melindungi korban dan menegakkan hukum. Dalam hal ini, kami berharap kesepakatan damai benar-benar menjadi titik balik bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.(humas)

Editor Restu