Kota Tarakan Gempar! Selebgram Daniel Costa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 74 kg Sabu

WARTABANJAR.COM, TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan pada Kamis, 26 Juni 2025, menuntut selebgram asal Kota Tarakan, Daniel Costa, dengan hukuman mati. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada dua rekannya, Ari Wibowo dan Widi Pranata, atas perkara peredaran sabu seberat 74 kilogram.

Menurut JPU, tuntutan berat ini diajukan karena ketiga pelaku dianggap telah merusak generasi muda di Tarakan.

BACA JUGA:Digaji Pakai Sabu! Dua Kurir di Pelaihari Diciduk dengan Barbuk 1 Ons, Bandar Besar Masih Diburu

Kronologi Singkat

Pembacaan dakwaan dilakukan pada Kamis, 13 Maret 2025 oleh JPU Komang Noprizal di PN Tarakan. Ketiganya dituduh melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa Daniel berperan sebagai pengantar mobil yang digunakan untuk membawa sabu dari Tarakan ke Berau, atas perintah seseorang bernama “Sky Blue” atau “Shalom”.

Widi Pranata mengaku telah delapan kali mengantar sabu hingga ke Berau, Balikpapan, bahkan Palu, sebanyak Rp 50 juta per aksi.
Namun, kuasa hukum Daniel berargumen bahwa kliennya hanya pemilik rental mobil dan tidak mengetahui muatan sabu tersebut.

Apa Selanjutnya?

Tuntutan hukuman mati oleh JPU belum berarti putusan final. Vonis oleh hakim masih akan dijatuhkan dalam beberapa minggu ke depan.