Digaji Pakai Sabu! Dua Kurir di Pelaihari Diciduk dengan Barbuk 1 Ons, Bandar Besar Masih Diburu
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut berhasil membongkar peredaran sabu-sabu skala besar di Pelaihari, Kalimantan Selatan, Kamis (26/6/2025) malam. Dalam operasi ini, dua pria diamankan bersama barang bukti hampir 1 ons sabu. Lebih mencengangkan, keduanya mengaku diupah dengan sabu untuk dikonsumsi secara gratis!
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita di pinggir Jalan Raya Takisung, RT 005 RW 002, Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari. Informasi dari warga yang mencurigai aktivitas gelap di wilayah tersebut menjadi awal terbongkarnya kasus ini.
Dua tersangka yang diamankan yakni Said Efendi alias Undul alias Gundul, dan Muhammad Marzuki alias Juki. Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam-merah dengan nomor polisi DA 2846 LU.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu terbungkus plastik klip transparan yang disembunyikan dalam kotak bekas jahe wangi dan digenggam di tangan kiri Said Efendi. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.
BACA JUGA:VIDEO – Pesawat Pengebom Siluman B-2 Amerika Serikat Rusak Usai Serang Iran
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah oleh seorang pria berinisial Zamhari (DPO). Mereka tidak menerima uang, namun dijanjikan sabu sebagai "imbalan kerja".
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain:
2 paket sabu dengan berat kotor 103,04 gram (berat bersih 101,02 gram)
2 lembar plastik klip transparan
1 kotak bekas Jahe Wangi
1 unit handphone Redmi
1 unit sepeda motor Honda Supra X
“Dua tersangka kini telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kasat Narkoba Polres Tanah Laut, AKP Ferry Kurniawan, Jumat (27/6/2025).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Tanah Laut mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Keterlibatan masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.(Wartabanjar.com/Gazali)
editor: nur muhammad