WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Kasus peredaran narkotika jenis sabu diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya
Pria berinisial BS (25) diamankan pada Minggu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 18.20 WIB, di Jalan G Obos XIX B Gang ll Ujung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor +5,41 gram yang dibungkus tisu putih, serta satu unit hape dan satu unit mobil Honda Brio hitam dengan nomor polisi B 2979 FKB yang digunakan pelaku.
Baca Juga
Kemenag Kalsel Umumkan Identitas 8 Jemaah Haji Debarkasi Banjarmasin yang Wafat di Tanah Suci
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2025 yang tengah digencarkan di wilayah hukum Polresta.
“Penangkapan ini berawal dari laporan
masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu yang ditemukan di mobil pelaku,” ungkapnya dikutip Selasa (24/6/2025).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui
bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

