Tegakkan Transparansi, Pemkab Tanbu Gelar Bimtek Pelaksanaan RAT Koperasi

WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015 diikuti 40 peserta perwakilan koperasi dari 12 kecamatan se-Kabupaten Tanah Bumbu.

Bimtek berlangsung di Caffe Grand Oreng Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir, Selasa (24/06/2025).

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Rhani Patih menyampaikan bahwa bimtek ini digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman koperasi terhadap kewajiban pelaksanaan RAT, sebagai bentuk akuntabilitas dan demokrasi dalam pengelolaan koperasi.

Bimtek ini, sebutnya, bertujuan untuk mendorong seluruh koperasi aktif di wilayahnya agar dapat melaksanakan RAT secara tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

RAT adalah kewajiban tahunan bagi koperasi. Tidak hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga sebagai forum utama untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban, rencana kerja, serta pengambilan keputusan penting dalam koperasi,” ujarnya.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Usaha Kecil Menengah (LP2UKM) Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Tommy Kusasi, H. Asman dan Abu Hanifah.

Ketiganya memberikan materi mendalam terkait teknis pelaksanaan RAT, regulasi terbaru koperasi, hingga praktik pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban bagi setiap koperasi yang aktif, paling lambat 6 bulan setelah tutup buku.

RAT menjadi momen penting dalam menegakkan prinsip transparansi, partisipasi, dan demokrasi. Koperasi yang tidak melaksanakan RAT sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi, termasuk pembekuan atau pembubaran koperasi oleh instansi berwenang.

Baca Juga :   Dinas PUPR Kalsel Tuntas Bangun JDU di Kabupaten Batola, Perluas Layanan Air Bersih

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca