CEMBURU BUTA! Seleb TikTok Pontianak dan Temannya Telanjangi Wanita lalu Sebar Videonya
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PONTIANAK – Dunia maya kembali diguncang kabar miris dari Pontianak, Kalimantan Barat. Seorang seleb TikTok berinisial PT bersama dua rekannya, AF dan SQ, melakukan aksi perundungan keji terhadap seorang perempuan berinisial NN. Aksi kekerasan tersebut disertai pelecehan fisik dan penyebaran video korban dalam kondisi telanjang.
Kejadian memilukan itu berlangsung pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.53 WIB, di sebuah rumah di Jalan Martadinata Gang Pala. Motif kekerasan diduga dipicu kecemburuan karena PT menuduh korban telah berselingkuh dengan pacarnya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, korban dipaksa untuk membuka pakaian dan meminta maaf dalam keadaan telanjang.
“Korban dipaksa berbaring di lantai. AF membuka baju korban, lalu PT membuka celananya hingga korban telanjang bulat. Aksi ini kemudian divideokan oleh SQ,” jelas AKP Wawan, Kamis (19/6/2025).
BACA JUGA:Tragedi Ganda! Ibu Korban Mutilasi Meninggal saat Saksikan Evakuasi Potongan Tubuh Putrinya di Sumur
Lebih mengejutkan lagi, video tersebut disebarkan oleh pelaku menggunakan fitur sekali lihat di Instagram kepada beberapa orang, dan bahkan diunggah sebagai Instagram Story oleh SQ melalui akun kedua miliknya, @tuanputri_sq.
"Video korban dalam keadaan telanjang dikirim oleh SQ ke temannya BR. Sementara video perundungan dijadikan story Instagram," imbuh AKP Wawan.
Para Pelaku Terancam Hukuman Berat
Ketiga pelaku kini sudah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka dikenakan beberapa pasal berat, di antaranya:
Pasal 170 KUHP (Kekerasan Bersama): Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang).
Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE No. 19 Tahun 2016: Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
"Untuk pasal 170 KUHP kita kenakan ancaman pidana 7 tahun, dan pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Wawan.
Netizen Murka: “Tidur Nyenyak di Penjara, Dek!”
Insiden ini memicu kemarahan publik. Netizen memenuhi kolom komentar dengan kemarahan, sindiran tajam, hingga ejekan terhadap pelaku:
“Sedap ehh 5 tahun nginap gratis makan gratis.”
“Masak karena laki jadi tindak kriminal.”
“Coba lihat muka-muka kitak ni, secantik apa sih 😂”
“Info akunnya, mau silaturahmi 🙌”
“Orang tua mu bangga dek 👏”
“Tidur nyenyak lah malam ini dan seterusnya di penjara.”
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa cemburu buta dan dendam pribadi tidak bisa dijadikan alasan untuk merendahkan martabat orang lain. Hukum tetap berjalan, dan keadilan untuk korban harus ditegakkan.(Wartabanjar.com/kalbarkeras.id/berbagai sumber)
editor: nur muhammad