RH Divonis 5 Bulan Penjara Atas Kasus KDRT

WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Pengadilan Negeri Paringin menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada RH alias Dayat bin Ayun (alm) dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada sidang putusan yang digelar Selasa, (10/6/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak menyebabkan luka berat pada korban.

Luka yang timbul hanya berupa goresan ringan di pelipis istri terdakwa akibat insiden perebutan telepon genggam, yang membuat korban terdorong hingga mengenai gantungan kunci mobil.

Baca Juga

Viral! Pegawai Pemkab Balangan Main PS Sambil Live TikTok, ini Respons Pemkab

Luka tersebut telah dinyatakan sembuh dan tidak lagi tampak saat proses persidangan berlangsung.