RH Divonis 5 Bulan Penjara Atas Kasus KDRT

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa bersikap kooperatif, tidak mempersulit proses hukum, dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban, meskipun tidak secara eksplisit mengakui kesalahan. Sikap tersebut turut menjadi alasan meringankan dalam putusan.

Berdasarkan fakta tersebut, RH dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Kuasa hukum terdakwa, Haris Fadeli Rahmadani, S.H., yang dikenal sebagai salah satu pengacara muda di Kabupaten Balangan, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

“Proses hukum telah berjalan objektif dan adil. Kami berharap keputusan ini menjadi pelajaran dan titik akhir yang damai bagi kedua belah pihak,” ujar Haris usai sidang.(Alfi)

Editor Restu