WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, hari ini (10/6/2025), melalui rapat terbatas di Istana Presiden. Keempat perusahaan tersebut adalah:
PT Anugerah Surya Pratama
PT Nurham
PT Mulia Raymond Perkasa
PT Kawei Sejahtera Mining
Keputusan ini diambil setelah temuan pelanggaran lingkungan oleh KLHK dan tekanan publik yang kuat, dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa terdapat pelanggaran serius terhadap lingkungan oleh keempat perusahaan tersebut, termasuk beroperasi di dalam kawasan Geopark Raja Ampat.
BACA JUGA:VIRAL! Wanita di Cianjur Dikejar dan Dicekik Mantan Pacar hingga Menjerit Kesakitan
Mengapa IUP Dicabut?
Empat perusahaan tidak memiliki RKAB (Rencana Kerja & Anggaran Biaya) tahun 2025
Lokasi penambangan berada dalam wilayah Geopark yang dilindungi













