WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, hari ini (10/6/2025), melalui rapat terbatas di Istana Presiden. Keempat perusahaan tersebut adalah: PT Anugerah Surya Pratama PT Nurham PT Mulia Raymond Perkasa PT Kawei Sejahtera Mining Keputusan ini diambil setelah temuan pelanggaran lingkungan oleh KLHK dan tekanan publik yang kuat, dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa terdapat pelanggaran serius terhadap lingkungan oleh keempat perusahaan tersebut, termasuk beroperasi di dalam kawasan Geopark Raja Ampat. BACA JUGA:VIRAL! Wanita di Cianjur Dikejar dan Dicekik Mantan Pacar hingga Menjerit Kesakitan Mengapa IUP Dicabut? Empat perusahaan tidak memiliki RKAB (Rencana Kerja & Anggaran Biaya) tahun 2025 Lokasi penambangan berada dalam wilayah Geopark yang dilindungi Ada temuan pelanggaran lingkungan serius dan deforestasi massal hingga 500 ha PT Gag Nikel Tetap Beroperasi Meski empat IUP dicabut, PT Gag Nikel, anak usaha Antam, izin usahanya tetap dipertahankan karena berlokasi di luar kawasan Geopark, meski pemerintah akan mengawasi ketat aktivitas amdal dan reklamasi mereka. Reaksi Publik Greenpeace menyambut baik pencabutan ini, namun menuntut penghentian seluruh aktivitas tambang di Raja Ampat DPRD DKI Jakarta, melalui Fraksi Gerindra, mendukung langkah tegas Presiden demi menjaga kelestarian lingkungan dan hak masyarakat adat Dampak dan Harapan: Lindungi ekosistem Raja Ampat yang dikenal sebagai UNESCO Geopark dengan biodiversitas laut tinggi. Peralihan fokus ekonomi dari tambang ke sektor pariwisata dan konservasi. Tekanan publik & aktivis seperti Greenpeace terbukti efektif mempengaruhi kebijakan lingkungan.(Wartabanjar.com/wearenesia/theacehpost.com/theaustralian/detik/berbagai sumber) editor: nur muhammad