Prabowo Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat: 4 IUP Dicabut, Tapi PT Gag Nikel Kok Nggak!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, hari ini (10/6/2025), melalui rapat terbatas di Istana Presiden. Keempat perusahaan tersebut adalah:
PT Anugerah Surya Pratama
PT Nurham
PT Mulia Raymond Perkasa
PT Kawei Sejahtera Mining
Keputusan ini diambil setelah temuan pelanggaran lingkungan oleh KLHK dan tekanan publik yang kuat, dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa terdapat pelanggaran serius terhadap lingkungan oleh keempat perusahaan tersebut, termasuk beroperasi di dalam kawasan Geopark Raja Ampat.
BACA JUGA:VIRAL! Wanita di Cianjur Dikejar dan Dicekik Mantan Pacar hingga Menjerit Kesakitan
Mengapa IUP Dicabut?
Empat perusahaan tidak memiliki RKAB (Rencana Kerja & Anggaran Biaya) tahun 2025
Lokasi penambangan berada dalam wilayah Geopark yang dilindungi
Ada temuan pelanggaran lingkungan serius dan deforestasi massal hingga 500 ha
PT Gag Nikel Tetap Beroperasi
Meski empat IUP dicabut, PT Gag Nikel, anak usaha Antam, izin usahanya tetap dipertahankan karena berlokasi di luar kawasan Geopark, meski pemerintah akan mengawasi ketat aktivitas amdal dan reklamasi mereka.
Reaksi Publik
Greenpeace menyambut baik pencabutan ini, namun menuntut penghentian seluruh aktivitas tambang di Raja Ampat
DPRD DKI Jakarta, melalui Fraksi Gerindra, mendukung langkah tegas Presiden demi menjaga kelestarian lingkungan dan hak masyarakat adat
Dampak dan Harapan:
Lindungi ekosistem Raja Ampat yang dikenal sebagai UNESCO Geopark dengan biodiversitas laut tinggi.
Peralihan fokus ekonomi dari tambang ke sektor pariwisata dan konservasi.
Tekanan publik & aktivis seperti Greenpeace terbukti efektif mempengaruhi kebijakan lingkungan.(Wartabanjar.com/wearenesia/theacehpost.com/theaustralian/detik/berbagai sumber)
editor: nur muhammad