WARTABANJAR.COM – Unggahan video di TikTok yang mengeklaim bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meresmikan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) gratis.
Disebutkan pembuatan SIM gratis berlaku untuk jenis SIM A, SIM B, dan SIM C pada tahun 2025, Senin (9/6).
Korlantas Polri menegaskan bahwa dalam pembuatan SIM memiliki ketentuan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 1 huruf a, b, dan Pasal 8.
Baca Juga
Heboh Grup Facebook Kumpulan LGBT Indonesia, Ada dari Banjarmasin Juga, Anggotanya Ribuan
Artinya, pembuatan SIM berlaku sesuai dengan tarif dalam PP No 76 Tahun 2020.
Unggahan pembuatan SIM gratis itu mengarah pada tautan yang terdapat pada akun TikTok.
Tautan kemudian mengarah pada grup Telegram yang merupakan modus phising atau penipuan.(kominfo)
Editor Restu

