Waspada, Jangan Klik Tautan SIM Gratis di Tiktok

WARTABANJAR.COM – Unggahan video di TikTok yang mengeklaim bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meresmikan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) gratis.

Disebutkan pembuatan SIM gratis berlaku untuk jenis SIM A, SIM B, dan SIM C pada tahun 2025, Senin (9/6).

Korlantas Polri menegaskan bahwa dalam pembuatan SIM memiliki ketentuan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 1 huruf a, b, dan Pasal 8.

Baca Juga

Heboh Grup Facebook Kumpulan LGBT Indonesia, Ada dari Banjarmasin Juga, Anggotanya Ribuan

Artinya, pembuatan SIM berlaku sesuai dengan tarif dalam PP No 76 Tahun 2020.

Unggahan pembuatan SIM gratis itu mengarah pada tautan yang terdapat pada akun TikTok.

Tautan kemudian mengarah pada grup Telegram yang merupakan modus phising atau penipuan.(kominfo)

Editor Restu

Baca Juga :   VIRAL! Pemuda Perantau Asal Jawa Timur Dihajar di Bali, Ternyata Gegara Motor Tertukar, Netizen Pun Murka

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca