Reformasi Tata Kelola Haji Indonesia 2025: Solusi Digital dan Efisiensi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, kembali menyoroti berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Dalam rapat evaluasi pelaksanaan haji 2025 yang berlangsung di Alqimma Hall, Makkah, Arab Saudi, pada 2 Juni 2025, Fikri menekankan perlunya reformasi fundamental dalam tata kelola haji Indonesia.
Fikri mengidentifikasi tiga persoalan utama yang memerlukan perhatian serius. Pertama, masalah visa yang bersifat global namun berdampak signifikan bagi jemaah. Ia menekankan bahwa penanganan visa tidak bisa hanya dibebankan kepada Kementerian Agama, melainkan memerlukan koordinasi lintas kementerian, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri.
Kedua, dominasi syarikah (perusahaan swasta Arab Saudi) dalam penyelenggaraan teknis haji, mulai dari pemondokan, katering, transportasi, hingga layanan di Armuzna. Fikri mengusulkan model hubungan Business to Business (B2B), seperti pada haji furoda, agar menjadi opsi resmi dalam Undang-Undang Haji, memungkinkan penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih mandiri dan profesional.
Ketiga, tantangan digitalisasi melalui platform Nusuk yang diterapkan Arab Saudi. Fikri menyoroti bahwa Kerajaan Arab Saudi sedang melakukan proses digitalisasi haji dan umrah untuk semua warga dunia melalui Nusuk sebagai sistem tunggal, mencakup pengaturan durasi tinggal dan sinkronisasi program. Ia menekankan perlunya kesiapan Indonesia dalam menghadapi transformasi digital ini.
Untuk menjawab berbagai tantangan kompleks tersebut, Fikri mendorong tiga langkah strategis: reformasi atau reformulasi kebijakan pelaksanaan haji dan umrah secara menyeluruh, redefinisi fungsi-fungsi sektor publik terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta rekonstruksi kelembagaan pemerintah Indonesia yang menangani haji dan umrah. Ia bahkan mengusulkan pembentukan kementerian khusus mengingat besarnya skala, celah fiskal, dan kompleksitas problematika yang ada.
Dalam konteks digitalisasi, Kementerian Agama telah mengimplementasikan e-Penkin, sebuah sistem digital untuk pelaporan kinerja petugas haji. Sistem ini diharapkan memudahkan penginputan hasil kinerja petugas dan membantu tim pemantau haji memastikan kinerja petugas. Namun, Fikri menekankan bahwa digitalisasi harus diimbangi dengan kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur yang memadai.
Fikri juga menyoroti pentingnya efisiensi dana haji. Ia mengapresiasi efisiensi dana haji tahun 2024 yang mencapai Rp 601,3 miliar dan menyarankan agar dana efisiensi ini dapat dialokasikan untuk subsidi biaya perjalanan haji 2025, mengurangi beban biaya per jemaah hingga sekitar Rp 2,8 juta. Selain itu, ia juga menyarankan agar masa tinggal jemaah di Arab Saudi dipangkas dari 40 hari menjadi 30 hari untuk penghematan biaya yang lebih optimal.
Editor: Andi Akbar