WARTABANJAR.COM, HST – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran psikotropika dan mengamankan seorang pelaku berinisial BK (54), warga Jalan Dharma Padawangan, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat terlarang di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, petugas kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial BK di rumah yang ia tempati di Jalan Dharma Padawangan pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 Wita,” jelas Kapolres, Minggu (1/6/206).
Baca Juga
Pilu! Di Usia 73 Tahun, Kakek Kahfi Terancam Penjara Karena Sengketa Tanah
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa ribuan butir obat yang tergolong dalam psikotropika, di antaranya:







