Sat Resnarkoba Polres HST Sita Ribuan Butir Obat Psikotropika
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, HST - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran psikotropika dan mengamankan seorang pelaku berinisial BK (54), warga Jalan Dharma Padawangan, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat terlarang di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, petugas kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial BK di rumah yang ia tempati di Jalan Dharma Padawangan pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 Wita,” jelas Kapolres, Minggu (1/6/206).
Baca Juga
Pilu! Di Usia 73 Tahun, Kakek Kahfi Terancam Penjara Karena Sengketa Tanah
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa ribuan butir obat yang tergolong dalam psikotropika, di antaranya:
• 1.078 butir obat bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM
• 84 butir obat bertuliskan VALISANBE
• 944 butir obat bertuliskan ALPRAZOLAM
• 96 butir obat bertuliskan VALDIMEX
• 119 butir obat bertuliskan RIKLONA
Selain itu, turut diamankan satu buah tas selempang warna hitam, satu buah kotak kayu, satu buah gunting, satu unit handphone merek Oppo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp7.200.000 yang diduga hasil penjualan obat terlarang tersebut.
BK kini telah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) subsider Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Penanganan terhadap peredaran psikotropika akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tegas AKBP Jupri. (Adew)
Editor Restu