WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pj Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Sirajoni menyampaikan bahwa fasilitas untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru telah tersedia seperti rumah dinas, mobil dinas dan ruangan kerja.
Seperti diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi menolak dua gugatan sengketa PSU Banjarbaru. KPU Kalsel bisa menetapkan Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono sebagai wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru.
“Ya kalau untuk fasilitas kan udah disiapkan semuanya, rumah habis itu mobil tapi hanya saja sebetulnya memang kalau untuk rumah kan kita sesuaikan dengan kebutuhan dia begitu juga dengan ruangannya,”
Baca Juga
Keutamaan dan Niat Puasa Arafah dalam Bahasa Arab, Latin dan Indonesia
Sebelumnya rapat paripurna digelar di Graha Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru.
Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan agenda Pengumuman Hasil Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Banjarbaru Tahun 2024 pada Sabtu (31/05/2025) malam.
Paripurna yang dihadiri oleh 24 Orang anggota DPRD Kota Banjarbaru ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 79 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Banjarbaru Tahun 2024 tertanggal 28 Mei 2025.
Sehingga dalam Rapat Paripurna ini diumumkan bahwa Pasangan Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Terpilih periode 2025 – 2030.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengharapkan dengan ditetapkannya Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru beserta seluruh pemangku kepentingan agar dapat terus membangun dan menjalin silaturahmi, berkolaborasi dan bersinergi sehingga apa yang menjadi komitmen bersama untuk membangun Kota Banjarbaru dapat terwujud dengan baik.

